Perkembangan teknologi yang semakin pesat, membuat konsep kripto semakin populer. Kini kripto semakin banyak diminati bukan hanya untuk kebutuhan trading. Namun juga sudah banyak dipilih untuk kebutuhan investasi. Terlebih saat ini sentimen terhadap kripto di masyarakat pun cukup positif.
Hingga saat ini ada cukup banyak jenis kripto yang beredar di pasaran. Seperti Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Dogecoin, dan lain sebagainya. Kehadiran kripto-kripto tersebut membuat persaingan mata uang digital pun menjadi semakin pesat. Sehingga semakin banyak kripto yang mengalami koreksi harga ke arah yang lebih positif.
Mengenal Apa Itu Konsep Kripto
Sebelum mengulas secara lebih jauh terkait perbedaan antara saham dan juga kripto, terlebih dahulu Anda perlu memahami pengertian konsep kripto. Memahami konsep kripto secara jelas dan lengkap akan membuat Anda menjadi lebih mudah dalam memahami perbedaan kripto.
Secara sederhana, kripto merupakan sebuah mata uang digital yang dikembangkan dengan menggunakan teknologi berbasis blockchain. Sehingga seluruh proses transaksinya bisa dilakukan secara digital dengan memanfaatkan koneksi internet.
Seperti halnya uang fiat pada umumnya, kripto juga bisa digunakan untuk berbagai keperluan. Mulai dari transfer, melakukan pembayaran, trading, dan bahkan bisa juga dijadikan sebagai aset untuk investasi.
Hingga saat ini ada cukup banyak jenis mata uang kripto yang bisa ditemui di pasaran. Beberapa diantaranya adalah Bitcoin, Ethereum, Litecoin, Dogecoin, Ripple, dan lain sebagainya. Setiap kripto umumnya memiliki pasaran harga tersendiri yang bisa berbeda antara satu dan yang lainnya.
Diantara semua jenis mata uang kripto, saat ini Bitcoin menjadi yang paling populer di pasaran. Harganya sangat tinggi membuat banyak orang mulai tertarik untuk menekuni investasi menggunakan Bitcoin. Saat ini harga 1 koin BTC di pasaran bisa mencapai Rp 800 jutaan. Hal ini membuat BTC sebagai koin kripto termahal hingga saat ini.
Secara umum, mata uang kripto dikembangkan sebagai mata uang terdesentralisasi. Artinya, setiap transaksi yang terjadi menggunakan kripto tidak akan diawasi oleh suatu badan otoritas tertentu. Sehingga Anda bisa saja melakukan transfer ataupun transaksi kripto tanpa harus melalui verifikasi dari Bank Sentral.
Sebagai gantinya, verifikasi proses transaksi di kripto tersebut dilakukan oleh pengguna lainnya. Mekanisme yang dilakukan adalah penambahan blok-blok dalam jaringan melalui proses pemecahan kriptografi tingkat tinggi.
Proses penyimpanan mata uang kripto, umumnya dilakukan lewat suatu dompet digital (wallet). Lewat dompet digital ini nantinya Anda bisa melakukan berbagai macam transaksi dan pengelolaan kripto yang Anda miliki. Mulai dari menyimpan, mengirim kripto, melakukan pembayaran transaksi, dan lain sebagainya.
Perbedaan Saham dan Kripto Yang Perlu Anda Ketahui
Meskipun kripto dan saham sama-sama bisa digunakan untuk investasi, namun keduanya merupakan dua entitas yang berbeda. Sebagai gambaran, berikut ini adalah perbedaan antara kripto dengan saham yang perlu Anda ketahui.
1. Bentuk Fisik Konsep Kripto dan Saham
Salah satu cara yang paling gampang untuk membedakan kripto dengan saham adalah berdasarkan pada bentuk fisik keduanya. Jika diperhatikan, kedua entitas tersebut sudah sangat jelas perbedaannya jika dilihat dari bentuk fisik.
Saham umumnya memiliki bentuk fisik berupa sertifikat saham. Sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan terhadap suatu bagian dari perusahaan. Besar kecilnya persentase kepemilikan dipengaruhi oleh banyak sedikitnya lembar saham yang Anda miliki.
Saham tergolong ke dalam surat berharga yang bisa dimiliki oleh para investor dan trader. Saham disimpan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan bisa diperdagangkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, mata uang kripto tidak memiliki bentuk fisik. Aset kripto tersimpan dalam bentuk mata uang digital. Mata uang ini pun disimpan di dalam wallet yang bisa juga disebut sebagai rekening digital.
Saham tidak bisa dijadikan sebagai alat untuk pembayaran dan baru bisa diuangkan apabila aset tersebut dijualbelikan. Sedangkan aset kripto memiliki sifat fisik yang lebih fleksibel. Kripto bisa digunakan seperti kartu kredit. Selain bisa diperdagangkan, kripto juga bisa digunakan untuk alat pembayaran hingga ditransfer ke sesama pengguna wallet kripto.
2. Perbedaan Saham dan Kripto Berdasarkan Volatilitas
Indikator berikutnya yang bisa digunakan untuk membedakan saham dengan kripto adalah tingkat volatilitasnya. Secara sederhana, volatilitas adalah ukuran perubahan suatu harga komoditas dalam rentang periode tertentu.
Meskipun saham dan kripto sama-sama tergolong sebagai instrumen investasi dengan volatilitas tinggi, namun terdapat perbedaan dalam hal regulasinya.
Perbedaannya adalah sebuah aset kripto bisa saja memiliki tingkat volatilitas yang tidak dibatasi. Artinya, sebuah kripto bisa mengalami kenaikan ataupun penurunan harga hingga jumlah yang sangat besar. Bahkan bisa mencapai ribuan persen.
Sebagai contoh, pada awal peluncurannya Bitcoin hanya memiliki harga sekitar Rp 14.000 saja. Namun kini harganya sudah naik beribu-ribu kali lipat dari harga awalnya. Saat ini harga satu koin BTC bisa mencapai hingga Rp 800 jutaan.
Sementara itu, kenaikan harga saham cenderung dibatasi. Singkatnya, ada regulasi pemerintah yang seolah-olah ‘membatasi’ tingkat kenaikan maupun penurunan harga saham. Hal ini bertujuan untuk membuat siklus perdagangan tetap terkendali dan berjalan secara sehat.
Sebagai contoh, untuk regulasi perdagangan saham di Indonesia dikenal dua buah istilah. Keduanya adalah Auto Reject Bawah (ARB) dan juga Auto Reject Atas (ARA). Jadi kalau ada kenaikan atau penurunan harga saham dalam persentase yang tidak wajar maka akan dilakukan investigasi.
3. Waktu Perdagangan Saham dan Kripto
Perbedaan berikutnya yang dimiliki oleh saham dan kripto adalah terkait dengan waktu dan jam perdagangan (trading). Dalam proses trading, saham menerapkan jam operasional. Sehingga pembelian ataupun penjualan saham tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Pada umumnya, saham diperdagangkan lewat Bursa Efek hanya di hari kerja yakni Senin hingga Jumat dari jam 09.00 – 17.00. Pada hari libur maka operasional bursa efek pun akan libur sehingga Anda tidak bisa melakukan transaksi saham.
Aktivitas transaksi saham difasilitasi oleh badan bernama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perdagangan saham hanya bisa dilakukan 6 jam pada hari kerja. Apabila pembelian dilakukan di luar jam operasional maka transaksinya akan tertunda dan baru terproses pada saat Bursa Efek kembali memasuki masa kerja.
Sementara itu, untuk jam perdagangan kripto relatif cukup fleksibel. Transaksinya tidak dibatasi oleh jam operasional yang mengikat. Sebab trading kripto bisa dilakukan setiap hari selama 24 jam. Meskipun hari libur, Anda tetap bisa melakukan transaksi kripto baik itu penjualan maupun pembelian.
Anda bisa melakukan transaksi kripto kapanpun dan dimanapun asalkan terkoneksi dengan internet. Dengan demikian, Anda bisa lebih bebas dalam melakukan transaksi. Jika Anda melihat potensi kenaikan harga di malam hari maka bisa saja langsung melakukan penjualan aset kripto pada saat itu juga.
4. Jumlah Nominal Setiap Kali Transaksi
Perbedaan berikutnya antara konsep kripto dengan saham adalah dilihat dari jumlah nominal setiap transaksinya. Ketika melakukan transaksi saham, tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Sebab ada regulasi yang perlu dipatuhi oleh para trader.
Jika Anda ingin membeli atau menjual saham, maka ada batas jumlah minimal yang harus dipenuhi. Jumlah pembelian atau penjualan saham minimum adalah sejumlah 100 lembar atau 1 lot. Anda tidak bisa membeli saham dalam bentuk pecahan misal 50 lembar (setengah lot) dan lain sebagainya. Sebab sudah ada regulasi yang mengatur bahwa transaksi minimum adalah 1 lot saham.
Lain halnya dengan kripto, jumlah transaksinya pun lebih fleksibel. Mengingat bahwa kripto merupakan aset digital maka ia bisa dipecah-pecah ke dalam bentuk nominal tertentu. Sebagai contoh, jika Anda memiliki 1 BTC maka tidak perlu langsung menjual aset tersebut secara keseluruhan.
Anda bisa saja menjual Bitcoin tersebut sedikit demi sedikit. Misal sebesar 0,2 BTC, 0,5 BTC, dan lain sebagainya. Sehingga secara umum hampir tidak ada aturan pasti yang mengatur mengenai jumlah minimal transaksi yang harus dilakukan.
5. Perbedaan Kripto dan Saham Berdasarkan Penerbitnya
Perbedaan antara konsep kripto dan saham juga bisa dilihat dari pihak penerbitnya. Pada umumnya, saham harus diterbitkan oleh suatu perusahaan atau entitas yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sehingga identitas penerbit dan data-data saham yang diperdagangkan pun dapat diketahui oleh pihak Bursa Efek dan juga Otoritas Jasa Keuangan.
Namun tidak demikian bagi kripto. Mata uang kripto merupakan aset digital yang terdesentralisasi yang tidak tunduk pada pihak otoritas tertentu. Sehingga aset kripto bisa saja diterbitkan oleh siapa saja baik itu organisasi maupun individu. Transaksinya pun terjadi secara peer-to-peer atau langsung dari satu user ke user yang lainnya.
Demikianlah pembahasan mengenai konsep kripto dan bedanya dengan saham perusahaan yang perlu Anda ketahui. Berdasarkan ulasan di atas, kini Anda bisa mengenal secara lebih detail mengenai seluk-beluk dari mata uang kripto dan perbedaannya dengan saham perusahaan.
Leave a Reply