Adakah Undang-Undang yang Mengatur Kripto?

Adakah undang-undang yang mengatur kripto

Adakah Undang-Undang yang mengatur Kripto? Mungkin pertanyaan ini, yang sering mengganjal di benak Anda, jika berbicara mengenai Kripto ini. Mengingat investasi mata uang Kripto, sangat jauh berbeda dengan investasi yang lainnya. Maka wajar saja, jika banyak orang yang mempertanyakan mengenai legalitasnya. 

Sebagaimana diketahui, Cryptocurrency atau yang lebih dikenal dengan Kripto. Merupakan salah satu investasi, yang dilakukan dengan memperdagangkan mata uang Kripto, sebagai aset utamanya. Selain karena peluang keuntungannya yang cukup besar, ada beberapa alasan lainnya mengapa banyak orang, kini lebih memilih investasi yang satu ini.

Salah satu alasannya yaitu karena Kripto dilakukan dengan cara terenkripsi. Hal ini jugalah yang menjadi polemik di masyarakat. Mengingat dengan cara tersebut, tentunya investasi yang satu ini, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak ketiga. Khususnya pemerintah, yang memiliki peran penuh terhadap semua bentuk investasi. Nah, bagaimana dengan Kripto sendiri? Apakah investasi yang satu ini diakui pemerintah? Adakah undang-undang yang mengatur Kripto?

   

Kripto, Investasi Menggiurkan dengan Berbagai Polemik 

Berawal dari saat Bitcoin mulai diluncurkan, tepatnya di tahun 2009. Mata uang Kripto, yang diyakini sebagai mata uang Kripto pertama ini, sukses menyihir sebagian besar trader, untuk memilih investasi yang satu ini.

Meskipun pada mulanya, investasi Bitcoin hanya dilakukan oleh segelintir orang saja. Namun seiring dengan banyaknya trader yang mulai memperoleh keuntungan yang besar, yang diperoleh dalam waktu singkat. Memungkinkan sebagian besar orang, mulai tergiur untuk melakukan hal yang sama. Hal ini juga yang membuat Bitcoin, lambat laun menjadi investasi favorit. Terutama di kalangan para trader pemula.

Namun bukan hanya Bitcoin saja. Beberapa mata uang Kripto lainnya juga, kini mulai menjadi incaran beberapa trader. Bukan tanpa alasan, mengapa Kripto kini menjadi favorit banyak trader. Hal ini berkaitan dengan pergerakan nilainya yang cukup pesat, jika dibandingkan dengan investasi yang lainnya.

Bukan itu saja, perolehan keuntungan yang bisa didapatkan secara langsung, dan dalam waktu yang cepat juga, sering menjadi alasan, mengapa banyak orang yang memilih Kripto. Namun dibalik kepopulerannya tersebut, ternyata hal ini menimbulkan polemik di masyarakat, mengenai keabsahan dan legalitas dari mata uang Kripto ini.

Mengingat secara garis besar, Kripto memang tidak bisa dipengaruhi oleh pihak ketiga (enkripsi). Dimana dengan sistem ini, membuat Kripto seolah tidak tersentuh oleh hukum yang ada pada suatu negara. Jika demikian, apakah itu artinya, Kripto dilakukan secara ilegal? Sebenarnya, adakah Undang-Undang yang mengatur Kripto ini?

Untuk mencari tahu hal itu, memang tidaklah mudah. Mengingat setiap negara, yang mana penduduknya merupakan trader Cryptocurrency, tentunya memiliki aturan dan kebijakannya sendiri, berkenaan dengan Kripto ini.

Ada yang terang-terangan menolak, namun ada juga yang bertindak seolah tidak peduli dengan investasi yang satu ini. Dalam arti, negara tersebut tidak serta merta menolak, namun juga tidak memiliki aturan yang pasti dalam mengatur investasi Kripto ini. Bagaimana dengan di Indonesia? adakah Undang-Undang yang mengatur Kripto di negara ini? Anda bisa mencari tahu jawabannya, hanya dalam ulasan ini.

Pada mulanya, Kripto hanya dilakukan oleh sebagian kecil trader saja, dan terbatas di beberapa negara tertentu saja. Bahkan, pada saat Kripto mengklaim bahwa investasi ini dilakukan secara terenkripsi, hal ini tidak lantas memunculkan perdebatan. Karena memang, tak banyak orang yang tertarik dengan salah satu jenis investasi ini.

Namun di saat popularitas Kripto mulai menanjak, dan semakin banyak yang tertarik untuk ikut ambil bagian dalam investasi ini. Bahkan, beberapa diantaranya, merupakan trader profesional, yang sudah banyak berkecimpung dalam dunia investasi. Maka, hal ini mulai membuat sejumlah negara-negara gusar.

Mengapa tidak? karena Kripto merupakan investasi yang belum bisa dikatakan resmi. Mengapa disebut demikian? Karena Kripto merupakan salah satu investasi yang terenkripsi. Pengertian enkripsi disini, mengacu kepada sistem transaksi yang tidak bisa disentuh ataupun dipengaruhi oleh pihak ketiga. Baik itu bank sentral, lembaga keuangan maupun pemerintah sekalipun.

Jika memang tidak ada campur tangan pemerintah, maka hal ini bisa dikatakan sebagai investasi tak resmi, meskipun tidak bisa disebut terlarang. Hal ini juga dikaitkan, dengan beberapa negara tertentu, yang mana pemerintah setempat belum membuat sejumlah aturan khusus mengenai Kripto ini. Sementara pendapatan dan keuntungan yang diterima trader dari investasi ini cukup besar. Dalam arti, tentulah, hal ini bisa menjadi sumber pajak yang bisa diandalkan.

Baca Juga: Alasan Orang Takut Bermain Kripto

Sementara, jika pemerintah melegalkan Kripto, tentunya hal ini tidak mudah. Mengingat ada beberapa kekhawatiran yang mungkin terjadi, bilamana Kripto dilegalkan tanpa persyaratan tertentu. Kekhawatiran tersebut meliputi,

1.Kekhawatiran Mengenai Mata Uang Kripto yang Disamakan dengan Alat Pertukaran Resmi       

Kekhawatiran pertama yang pastinya dirasakan oleh setiap negara yang belum sepenuhnya menerima Kripto, yaitu bilamana masyarakat mulai menyamakan mata uang Kripto dengan mata uang resmi di negara tersebut. Misalnya mata uang rupiah, sebagai alat tukar dan pembayaran resmi di Indonesia ini.

Hal ini dikarenakan, saat ini Kripto seolah menjadi alat pembayaran yang mudah dan efisien. Dimana dengan Cryptocurrency ini, Anda tak perlu membawa uang fiat. Karena dengan mata uang Kripto, Anda bisa melakukan pembayaran, dengan sistem peer to peer

Dimana teknologi ini, memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran dengan sistem komputer. Dimana setiap transaksi yang dilakukan juga, akan tercatat oleh buku besar, yang dinamakan ledger. Barulah akan disimpan di dalam komputer. Sehingga dirasa lebih aman. Dibandingkan jika Anda membawa uang fiat, untuk dibayarkan ke merchant langsung, ataupun yang lainnya.

2. Tidak Adanya Batasan dalam Bertransaksi   

   

Kekhawatiran lainnya, yang kerap dicemaskan oleh beberapa negara yaitu, jika tidak ada regulasi yang resmi, tentunya membuat Kripto bisa bertindak diluar hukum. Dalam arti, trader akan bertindak sesuka hati, dalam  melakukan transaksi investasi. 

Hal ini memang wajar terjadi, karena memang tidak ada kebijakan ataupun aturan resmi yang mengatur hal itu. Jika kejadiannya berlangsung seperti ini, perlukah untuk membuat undang-undang Kripto? Sebenarnya, adakah Undang-Undang yang mengatur Kripto? 

3. Kekhawatiran Akan Terjadinya Pemanasan Global           

Hal ini berkaitan dengan salah satu aktivitas penambangan (mining) Kripto, yang pastinya akan menimbulkan pembakaran karbon, dengan kapasitas tinggi. Terutama yang dihasilkan oleh beberapa mining server

Tindakan kekhawatiran ini juga telah lebih dulu ditekankan di Cina, dengan melarang transaksi Kripto di negara yang terkenal dengan tembok besar Cina ini. Dengan pelarangan ini, tentunya membuat transaksi Kripto, menjadi lebih terbatas di negara tersebut. 

Namun, bagaimana upaya pelarangan tersebut bisa dilakukan, jika tidak ada regulasi hukum yang pasti mengenai Kripto ini? Adakah Undang-Undang yang mengatur Kripto di negara-negara yang melarang Kripto tersebut? Anda bisa mengetahuinya, dalam pembahasan selanjutnya.

Baca Juga : Hoax-Hoax Soal Kripto, Bagaimana Kebenarannya?

Adakah Undang-Undang yang Mengatur Kripto? Ini Dia, Beberapa Kebijakan Seputar Kripto!

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa di beberapa negara, pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan untuk melarang sejumlah transaksi yang berkaitan dengan Cryptocurrency. Mengingat dari banyaknya kekhawatiran dari pemerintah negara tersebut, bilamana Kripto dilegalkan.

Sementara di beberapa negara lain, Kripto dengan bebas bisa dipilih dan menjadi bagian dalam keseharian masyarakatnya. Kedua aturan tersebut, tentunya tidak terlepas dari aturan/kebijakan yang berlaku di negara-negara tersebut.

Dalam arti, upaya pelarangan dan juga pemberian izin mengenai Kripto ini, tentunya berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara tersebut. Nah, untuk menjawab pertanyaan sebelumnya, yaitu pertanyaan mengenai adakah undang-undang yang mengatur Kripto? Jawabannya, yaitu “ada”.

Hanya saja, isi dari undang-undang tersebut, berbeda untuk setiap negara. Misalnya Undang-Undang yang memberikan pernyataan untuk melarang Kripto, maupun undang-undang yang mengatur Kripto sebagai investasi yang dibolehkan di negara tersebut.

Lalu bagaimana dengan di Indonesia? adakah undang-undang yang mengatur Kripto? Di Indonesia, Kripto diatur dalam Undang-Undang nomor 99 tahun 2018, tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Berjangka Komoditi Aset Crypto ( crypto asset).

Undang-undang ini mengacu terhadap undang-undang sebelumnya, seperti :

  • Undang-Undang nomor 32 tahun 1997, pasal 2 ayat 2, tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang nomor 10 tahun 2011
  • Undang-Undang nomor 39 tahun 2008, tentang Kementerian Negara
  • Undang- Undang nomor 7 tahun 2014, tentang Perdagangan
  • Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi
  • Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2015, tentang Organisasi Kementerian Perdagangan, serta
  • Peraturan Menteri Perdagangan dengan nomor 08/M-DAG/PER/2/2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan

Adapun isi dari Undang-Undang nomor 99 tahun 2018 ini yaitu, menetapkan Kripto sebagai komoditi. Dalam arti, segala bentuk transaksi Kripto, kini telah dilegalkan, dan telah memiliki izin resmi untuk dilakukan di Indonesia. Hal ini juga diperkuat oleh beberapa Crypto Exchange, yang kini telah terdaftar dan diakui oleh Bappebti. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau yang dikenal dengan Bappebti, merupakan lembaga tinggi negara yang mengatur berbagai aset komoditi. Salah satunya dengan Cryptocurrency ini. 

Untuk kebijakan mengenai Kripto ini juga, Bappebti telah mengeluarkan peraturan khusus yang dikenal dengan Peraturan Kepala Bappebti nomor 5 tahun 2019, tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Dari penjelasan di atas, kiranya sudah bisa menjawab mengenai adakah undang-undang yang mengatur Kripto ini. Karena sebagaimana diketahui, adanya pelarangan dan juga pelegalan Kripto ini, tentunya mengacu terhadap undang-undang yang dibuat di negara tersebut. Apalagi, jika memang di negara tersebut, Cryptocurrency dijadikan sebagai aset komoditi, seperti di Indonesia ini.